Rapat Pembahasan Pengumpulan Royalti Untuk Lagu dan Musik

Rapat Pembahasan Pengumpulan Royalti Untuk Lagu dan Musik

Hornimorava – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022 yang juga merupakan Rapat Kerja perdana 10 komisioner terpilih periode 2022-2025.

LMKN sebagai lembaga bantuan pemerintah langsung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang membawahi 11 lembaga manajemen kolektif (LMK) di Indonesia menyelenggarakan rapat kerja selama 3 hari berturut-turut sejak 11 Juli 2022 hingga 13 Juli 2022.

Raker ini diprakarsai oleh 10 komisaris yang baru menjabat pada 20 Juni 2022, termasuk lima komisaris yang berasal dari perwakilan hak cipta, yaitu Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar dan Tito Sumarsono.

Kemudian lima komisaris yang mewakili hak tetangga, yakni Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan. Dharma Oratmangun terpilih sebagai ketua LMKN untuk periode ini.

Semangat dan Komitmen

Kesepuluh Komisaris tersebut memiliki semangat dan komitmen untuk dapat meningkatkan kinerja di bidangnya masing-masing dan berbagai bidang konsentrasi.

Ini termasuk pengumpulan, distribusi, perizinan, pengembangan sistem TI, kerjasama antar lembaga, penetapan dan modifikasi tarif royalti, dll, serta masalah yang harus segera diselesaikan dan dicari solusinya.

Anggoro Dasananto, Plt PLH, Direktur Jenderal Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan, “Diharapkan komisioner dan dewan pengawas LMKN dapat membahas sistem pemungutan dan tarif royalti untuk download lagu dan musik yang ada. lebih berpihak pada pencipta dan pemegang hak tetangga,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, 13 Juli 2022.

Lokasi pengambilan biaya

Anggoro Dasananto menambahkan, pengelompokan objek penarikan royalti yang lebih umum tidak boleh bertentangan dengan pembayaran royalti kepada pemilik lagu atau musik hanya karena tidak disebutkan dalam perjanjian royalti.

“Selain itu perlu ada penambahan dalam hal penambahan pengguna atau tempat-tempat yang perlu dijadikan titik pengumpulan seperti dermaga, bandara, terminal yang kalau dipasarkan harus dikumpulkan,” jelasnya.

“Kemudian ada media penyiaran seperti radio, baik elektronik maupun non elektronik, dan mudah-mudahan harus keluar kalau komersial. Namun mengenai penarikan royalti, diharapkan dapat dilakukan secara bertahap agar LMKN dapat membuat rencana penyiaran pembayaran royalti di manapun, di kota manapun di tanah air, di Indonesia agar tidak terjadi mispersepsi dalam masyarakat. penarikan royalti ini,” jelas Anggoro Dasananto.

Penyelesaian masalah

Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMKN periode 2022-2025, mengatakan: “Rapat kerja ini merupakan kegiatan untuk menyelesaikan semua permasalahan dan pertanyaan yang ada dan sedang berkembang serta dapat menemukan solusi yang pada akhirnya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tentunya bersifat disepakati bersama.” , “

Ia berharap seluruh peserta pertemuan bisnis dapat berpartisipasi dalam pengawasan program-program yang telah disepakati terkait upaya pemungutan royalti dan hak pencipta dan musik.

“Agar proses pemindahan seluruh kegiatan dan program pada masa kepengurusan LMKN yang baru dapat dilakukan sesuai dengan hasil keputusan yang akan disepakati pada hari terakhir pelaksanaan rapat kerja ini,” ujarnya. .-dia menyatakan.